Tutup Iklan X

Kasus Mega Korupsi PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TT

Tanah yang Disitia Oleh Kejaksaan AGung RI dari Pengembangan Pencucian Uang Oleh Tersangak TT pada Kasus Mega Korupsi PT. ASABRI (Persero) Tahun 2012 Hingga 2019. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Kasus mega korupsi PT. ASABRI (Persero) priode Tahun 2012 hingga 2019 merambah pada penyitaan 4 bidang tanah dan bangunan seluas 26,765 M2 di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Ria, oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penyitaan 4 bidang tanah sesuai dengan siaran pers bernomor PR – 733/092/K.3/Kph.3/09/2021 meliputi, 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, 1 (satu) bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, dan 1 (satu) bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Dalam siaran pers yang ditanda tangani Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021. Serta pengembangan mega korupsi tersangka berinisial TT, dengan pengembangan kasus pencucian uang.

Perlu diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun. (KAPUSPENKUM/DIK)