Tutup Iklan X

Kasus Mega Korupsi PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TT

Tanah yang Disitia Oleh Kejaksaan AGung RI dari Pengembangan Pencucian Uang Oleh Tersangak TT pada Kasus Mega Korupsi PT. ASABRI (Persero) Tahun 2012 Hingga 2019. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Kasus mega korupsi PT. ASABRI (Persero) priode Tahun 2012 hingga 2019 merambah pada penyitaan 4 bidang tanah dan bangunan seluas 26,765 M2 di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Ria, oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...