Tutup Iklan X

Kasus Perdagangan Orang, Polri Berhasil Selamatkan 2.549 Korban

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Tangkap Layar/humas.polri.go.id

 

Indonesiahits.id – Dalam periode 5 Juni hingga 27 Agustus 2023, Satuan Tugas (Satgas) mendapat sebanyak 794 laporan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan diterima baik oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.

Brigjen Ramadhan mengungkap, dari 794 laporan tersebut, pihaknya mengamankan 962 tersangka, serta berhasil selamatkan 2.549 korban.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 962 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.549 orang,” ungkap Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/08/23).

Karo Penmas menyebut, penegakkan kasus TPPO dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kasus TPPO, Brigjen Ramadhan menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah modus, mulai dari menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Asisten Rumah Tangga (ART), menjadi Anak Buah Kapal (ABK),  Pekerja Seks Komersial (PSK), hingga eksploitasi anak.

Baca juga :  Kunjungan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dorong Pembinaan Optimal di Lapas Banyuwangi

“Menjadi pekerja migran atau asisten rumah tangga sebanyak 520 kasus, menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 245 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus,” terang Karo Penmas.

Oleh karena itu, Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Masyarakat harus memastikan resmi tidaknya perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Redaksi)