Kayu Jati Ilegal Digerebek di Desa Tempurejo Banyuwangi, Ratusan Gelondongan Disita.

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan dari Polsek Bangorejo dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menggerebek sebuah tempat penggergajian kayu serta rumah warga di Desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan pada Selasa pagi, 20 Januari 2026, setelah adanya indikasi penyimpanan kayu jati yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu, petugas menemukan ratusan batang kayu jati baik dalam bentuk gelondongan maupun hasil olahan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal. Namun, pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ini masih berhasil melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian.
Menurut Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, operasi ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Ada rumah yang diduga melakukan aktivitas penggergajian kayu jati ilegal,” terang Wahyu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Rumah yang dimaksud tercatat atas nama Giyono (53). Namun pada saat petugas melakukan penggeledahan, pemilik rumah tersebut tidak berada di lokasi.
“Pemilik rumah yang diduga pelaku pergi meninggalkan rumah dan melarikan diri,” tambah Wahyu.
Meski demikian, tim dari polisi dan Perhutani berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit geledek an, satu unit mesin gergaji kayu, 52 batang kayu jati gelondongan, dan 131 kayu jati olahan yang kemudian dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti.
Di lokasi kedua, yakni rumah milik Sugiman (43), petugas juga menemukan 82 batang kayu jati olahan yang disimpan tanpa dokumen resmi. Semua barang bukti diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait perkara ini,” pungkas Wahyu. (DIN/SUC)
