Kayu Jati yang Disita di Kebun Naga Berjumlah 29 Kubik

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan didampingi oleh unit Resmob Polresta Banyuwangi serta Reskrim Polsek Siliragung telah menghitung ulang jumlah kayu jati hasil penggeledahan diduga hasil illegal logging.
Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna menjelaskan bahwa setelah melakukan penggerebekan timbunan kayu jati di belakang rumah warga, barang bukti itu sudah dilakukan penghitungan.
Dari hasil penghitungan kayu jati yang ditemukan di kebun naga itu berjumlah 276 batang kayu jati berbentuk olahan.
Sedangkan kayu jati yang masih bentuk gelondongan dengan jumlah 181 batang atau 20,4 kubik.
Jadi hasil penghitungan kayu jati yang diduga illegal logging itu total keseluruhan 438 batang atau 29,66 kubik.
Semua barang bukti kayu jati gelondongan dan kayu jati olahan dan dua alat gergaji pemotong kayu jati dan satu senso diamankan di TPK Gaul Desa Grajagan, kecamatan Purwoharjo.
Dengan adanya kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses penyelidikan. (DIN/YAT)