Tutup Iklan X

Kebangetan! Motor NMax Punya Tetangga Digadaikan Rp 2 Juta

Unit Reskrim Polsek Singojuruh saat Melakukan Penyelidikan Pelaku Penggadaian Sepeda Motor, Minggu (20/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satu kata yang layak disematkan untuk Budi Hariyadi (48), tega.

Gara – garanya warga Dusun Krajan Kidul, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi menggadaikan motor milik tetangganya, Agus Setiyawan (44).

Akibatnya, Budi Hariyadi berurusan dengan aparat dan meringkuk di sel tahanan Polsek Singojuruh.

Karena korban resmi melaporkan kasus ini Polsek Singojuruh atas tuduhan menggelapkan sepeda motor Yahama NMax P 3304 U.

Kasus ini berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban pada akhir pekan lalu. Saat itu Budi Hariyadi meminjam motor korban untuk menagih utang.

Ternyata itu hanya alasan pelaku agar tetangganya mau melepas kendaraannya untuk digelapkan. Namun korban enggan meminjamkannya.

“Awalnya tidak dipinjamkan oleh korban. Karena terus dirayu akhirnya dipinjamkan selama empat hari,” terang Kapolsek Singojuruh AKP Abdul Rohman melalui Kanit Reskrim I Made Suwena.

Ditunggu empat hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha Nmax. Lantaran curiga korban mendatangi rumah tetangganya itu.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Oleh Budi Hariyadi, korban diminta bersabar dan menunggu beberapa hari lagi. Agus Setiyawan kemudian pulang usai diberi uang sebesar Rp 190 ribu oleh pelaku.

“Ditunggu beberapa hari tak kunjung dikembalikan juga. Korban kemudian melapor kemari,” jelas I Made Suwena.

Unit Reskrim Polsek Singojuruh selanjutnya melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan oleh aparat Polsek Singojuruh.

“Dari hasil pemeriksaan motor korban digadaikan kepada orang tak dikenal di Kecamatan Kalibaru,” turut Kanit Reskrim.

Parahnya, motor seharga puluhan juta digadaikan seharga Rp 2 juta. Lebih ironis lagi pelaku tak bisa menebusnya sehingga berujung dipenjara. (DIN/YAT)