Kejagung RI Sayangkan, Masih Temukan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di Kejari Jawa Timur

Surabaya – Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Agung RI Burhanudin, juga melakukan kunjungan ke beberapa Kejaksaan Negeri di Jawa Timur. Meliputi, Kejaksaan Negeri Pasuruhan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruhan, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selanjutnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan para Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur dengan penerapan ketat disiplin protokol kesehatan.
” Saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan institunsi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Jawa Timur. Selama ini telah bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi institusi,” kata Jaksa Agung RI Burhanudin, Kamis (21/10/21).
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan menegaskan untuk menghentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi. Serta mengingatkan para kepala satuan kerja untuk meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, dan memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana.
Jaksa Agung RI mengatakan, di tengah berbagai prestasi yang telah berhasil diraih jajaran Kejaksaan, namun sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
“Hal ini tentunya sangat mengecewakan saya mengingat berdasarkan informasi yang saya terima beberapa saat sebelum pengamanan, para Jaksa se-Jawa Timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Namun rupanya imbauan, peringatan dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja,” ujar Jaksa Agung RI. (KAPUSPENKUM/DIK)