Kejaksaan Tutup Kasus Pembunuhan Pencuri Kambing, Ini Alasannya

Banyuwangihits.id – Kasus peternak kambing asal Serang, Banten, Muhyani (58) yang membunuh pencuri kambing kini selesai ditangani kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan diberhentikannya kasus tersebut karena saat kejadian, Muhyani dianggap terpaksa dan bermaksud membela diri. Berdasarkan hal itu, Muhyani lantas tidak dapat dijatuhi hukuman.
“Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan,” kata Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum’at (15/12/23).
Di tempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengaku menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia turut mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini,” ujar Kombes Sofwan Hermanto.
Untuk diketahui, insiden pembunuhan pencuri tersebut terjadi pada Jumat (24/2/23) lalu. Saat itu, Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku. Pencuri itu rupanya membawa golok.
Muhyani yang melihat pencuri membawa golok langsung mengambil gunting dan mencoba melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas usai ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur. (Redaksi)