Tutup Iklan X

Ketangkap Tangan Curi Buah Naga, Pria Asal Kumendung Banyuwangi Diserahkan Ke Polisi

Tersangka AP (21) bersama Barang Bukti Buah Naga Hasil Curian. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID – Curi buah naga di sawah tetangga, pria berinisial AP (21) asal Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi. Sementara itu satu pelaku sebagai penadah masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri saat dikonfirmasi menjelaskan, membenarkan anggotanya telah menangani perkara pencurian buah naga. Kasus tersebut bermula pada, Selasa (31/08/21) tersangka AP melakukan pencurian buah naga milik Korban Galih Budiarta (36) Warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar.

“ Buah naga yang dicuri sebayak lima karung selama dua kali, masing masing berisi lima puluh kilo. Disembunyikan di belakang rumah tersangka yang berada dekat dengan rumah korban,” jelas Kapolsek Muncar

Masih Kompol Zaenuri, Selanjutnya tersangka bersama temannya menjual 2 karung buah naga hasil curian ke pria berinisial PK yang saat ini masih buron. Setelah itu tersangka mencuri lagi tiga karung buah naga, yang juga disembunyikan di tempat yang sama seperti sebelumnya. Namun saat akan dijual diketahui oleh korban dan langsung ditangkap bersama warga untuk diserahkan ke Polsek Muncar.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Siapkan Operasi Keselamatan Semeru 2025

“ Penyerahan ke kami bersama laporan korban hari Kamis taanggal dua September dua ribu dua puluh satu,” kata Perwira Polisi berpangkat Melati Emas Satu.

Pucuk pimpinan Polsek Muncar menambahkan, setelah unit reskrim melakukan introgasi dan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Serta menyita berbagai barang bukti yang sempat diserahkan korban ke Polisi bersama Tersangka.

“ Untuk barang bukti yang kami sita yakni, satu unit sepedah motor tanpa plat nomer dan dua karung buah naga kurang lebih seberat lima puluh kilogram,” imbuhnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)