Ketua KPU Tegaskan Presiden Boleh Kampanye Asal Ajukan Cuti

Banyuwangihits.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, presiden memiliki hak berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.
Namun, jika Presiden Joko Widodo ikut berkampanye, maka harus mengajukan cuti ke presiden. hal itu sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Oleh karena itu, jika Presiden Jokowi akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu, harus mengajukan cuti. Surat permintaan cuti mesti disampaikan ke presiden. Presiden Jokowi bahkan bisa berkampanye meskipun tidak terdaftar sebagai juru kampanye salah satu peserta pemilu.
”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden, kan, presidennya cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/01/24).
Hasyim menuturkan, aturan perihal cuti untuk kampanye juga berlaku dan sudah dilakukan oleh sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU. Bawaslu pun selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara yang ikut berkampanye.
Sebelumnya, saat berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/01/24), Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh saja berkampanye.
”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) setiap menteri, sama saja. (Hal) yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden.
Saat ditanya lebih lanjut soal apakah dirinya akan memihak ke salah satu calon di Pilpres 2024, ia justru bertanya balik.
”Ya, saya mau tanya, memihak atau ndak? Hehehe,” ujarnya.
Presiden juga tak menjawab tegas apakah akan berkampanye untuk salah satu calon di masa kampanye Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan. Ia hanya menjelaskan, presiden dan menteri boleh ikut berkampanye. Tetapi, harus mengajukan cuti dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
”Ya, boleh saja saya berkampanye, tapi harus cuti, tidak memakai fasilitas negara,” ucapnya. (Redaksi)