Tutup Iklan X

Konsul Korea Selatan, Puji Penanganan Perkara Kejaksaan Agung RI pada Warga Korsel

Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melaksanakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu, Selasa (12/07). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Konsul Jenderal Korea Selatan mengapresiasi penanganan perkara oleh Kejagung yang melibatkan warga Korsel.

Selasa 12 Juli 2022, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melaksanakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu.

Maksud dari pertemuan tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, untuk mengapresiasi penanganan perkara oleh Jampidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

“Kasus ini melibatkan terdakwa Citra Retlani, Yana Hariyana, Niken Tri Suciati, dan Sarah Arista,” jelas Kapuspenkum.

Jampidum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut dapat dilakukan penyitaan oleh jaksa sesuai KUHAP.

“Kemudian hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,” tambahnya.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Sementara itu Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.

Atas keberhasilan Jampidum telah menyelesaikan perkara tersebut maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.

Dari pihak Kejaksaan Agung hadir Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.
Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (KAPUSPENKUM/YAT)