Tutup Iklan X

Jamaah Haji Hanya Boleh Dijemput di Daerah Asal

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pada 15 Juli 2022 akan menjadi fase pemulangan jamaah haji Indonesia dari Tanah Suci.

Jelang pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi itu muncul imbauan dari Kemenag soal aturan penjemputan.

Keluarga diharapkan tidak menjemput kepulangan jamaah haji baik di bandara maupun asrama haji. Penjemputan bisa dilakukan di kota dan kabupaten masing-masing.

Karena masih masa pandemi maka diberlakukan aturan penjemputan bagi jamaah haji yang baru tiba di bandara maupun asrama haji.

Plh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid yang kembali naik.

“Keluarga tidak perlu jemput ke bandara dan embarkasi, tapi penjemputannya di masing-masing kabupaten dan kota,” kata Waryono, Selasa (12/7/2022).

Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jamaah haji akan dicek suhu tubuhnya.

Jamaah haji dengan suhu tinggi (demam) akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan antigen atau PCR.

Baca juga :  Diduga Minum Pestisida Warga Grajagan Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan Posko Kesehatan di setiap bandara kepulangan jamaah haji.

Mereka juga menyiapkan ambulans dan rumah sakit bila ditemukan jamaah haji dalam keadaan darurat kesehatan.

“Di asrama haji kami siapkan tim untuk memeriksa jamaah haji yang baru datang. Jadi mereka akan melakukan screening secara menyeluruh,” katanya dikutip dari situs Kemenag.

Apabila ditemukan gejala-gejala Covid-19 maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni antigen atau PCR.

Jika ditemukan reaksi ringan maka akan dilakukan isolasi oleh Satgas Covid-19 di daerah. Apabila ditemukan reaksi berat maka akan dilarikan ke rumah sakit yang telah ditetapkan. (RED/YAT)