KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Banyuwangihits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam regulasi pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua partai politik, baik yang memiliki kursi DPRD maupun tidak, dapat mengusung pasangan calon dengan memenuhi syarat minimal 63.698 suara sah dari Pemilu 2024. Angka ini didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banyuwangi yang mencapai 1.341.678 orang,” kata Anang pada Sabtu (24/8).
Anang juga menambahkan bahwa syarat usia calon mengalami perubahan, di mana batas usia minimal 25 tahun kini dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Setelah pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang untuk memastikan kelayakan fisik dan mental mereka sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (GAN/SUC)