Tutup Iklan X

KTH Tambak Agung Ajukan 5 Permintaan ke Perhutani

Audensi dengan Pimpinan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan yang Berlangsung di Ruang ADM KPH Banyuwangi Selatan, Kamis (14/07). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Aksi demo gagal dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kamis (14/7/2022), pengurus KTH SK Desa , memilih audensi dengan pimpinan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Ruang ADM KPH Banyuwangi Selatan.

Moh Mundir Sekretaris Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung yang memegang SK Desa Pesanggaran mengatakan, awalnya kelompoknya akan melakukan aksi demo di Kantor KPH Banyuwangi Selatan terkait salah satu pengurus KTH Tambak Agung yang menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi.

Setelah itu beberapa pengurus dan didampingi kuasa hukum kasus perusakan tanaman pohon rimba di wilayah BKPH Sukomade KPH Banyuwangi Selatan tidak jadi menggelar aksi dan melakukan audensi.

Permintaan Masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung yang resmi mengantongi SK Desa Pesanggaran meminta 5 permintaan kepada pimpinan KPH Banyuwangi Selatan.

Salah satunya agar Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak agung yang diketuai Suroto kerjasamanya dengan Perhutani.

Baca juga :  Kunjungan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dorong Pembinaan Optimal di Lapas Banyuwangi

Kedua, jembatan penghubung yang menjadi sumber masalah agar diperbaiki. Ketiga, untuk Pos KTH lama agar dibongkar karena selalu dijadikan tempat mesum.

Permintaan keempat agar Muhlisin yang selama ini menjadi Asper Perhutani di Petak 56 RPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, segera diganti.

“Kelima, Segara Warasto yang saat ini ditahan Polresta Banyuwangi dengan tuduhan pembalakan liar agar segera dibebaskan,” pintanya.

Kepala Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Maju Sihite, mengatakan bahwa tuntutan pertama Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung yang mengantongi SK Desa berharap agar lekas diakui oleh Perhutani sebagai KTH yang sah.

“Tapi saya lebih fokus dulu bagaimana melakukan mediasi kedua belah pihak antara KTH SK Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan SK Desa Pesanggaran agar kedepan lebih kondusif dulu,” ungkapnya.

Tentang tuntutan kedua, pekerjaan jembatan itu segera dilaksanakan pada Sabtu depan menggunakan pohon kelapa agar petani hutan bisa melintas.

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

“Terkait Pos KTH lama dibuat mesum kita cari bukti – bukti dulu. Kalau ada yang tahu laporkan ke pihak kepolisian setempat,” saran ADM KPH Banyuwangi Selatan.

Soal tuntutan Asper BKPH Sukomade KPH Banyuwangi Selatan diberhentikan, Perhutani akan melakukan evaluasi.

“Seorang pejabat harus mengondusipkan lapangan dan bisa merangkul semua pihak bisa untuk menyelesaikan konflik,” katanya.

Mengenai pelaku perusakan tanaman pohon rimba sudah masuk ranah hukum Polresta Banyuwangi. (DIN/YAT)