Cinta Terlarang Guru dan Murid Terbongkar Karena Orang Tua Dilarang Buka HP

BANYUWANGIHITS.ID – Orang tua AF telah menaruh curiga atas perilaku aneh putrinya yang duduk dalam bangku SMP.
Rasa curiga tentang cinta terlarang itu mulai membayangi HM (50), orang tua AF sejak Sabtu 25 Juni 2022. Sekitar jam 15.21 WIB, HM menaruh curiga atas gelagat anaknya yang melarang pegang HP.
Hubungan cinta terlarang antara WTN dan AF, guru dan murid, ini akhirnya diungkap oleh orang tuanya AF.
“Jadi AF berpesan kepada orang tuanya agar tidak membuka HP miliknya. Pesan itu justru membuat orang tuanya menaruh curiga,” ungkap Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji.
Keesokan harinya, HM melihat HP putrinya ditinggal di rumah karena sedang dicas. Tanpa sepengetahuan AF, orang tuanya membuka HP tersebut.
“Orang tuanya terkejut, dalam chat percakapan WhatsApp banyak berisi perjanjian ketemuan dengan tersangka WTN, guru SD-nya dulu,” tambah Kompol Sudarmaji.
HM pun terus memperdalam apa isi percakapan WA putrinya dengan tersangka WTN, guru SD-nya. Setelah dicek lebih dalam, HM pun menginterogasi putrinya sepulang sekolah.
“Orang tuanya bertanya tentang isi percakapan tersebut dan AF menjawab pacaran dengan WTN. AF mengaku sering melakukan hubungan suami istri,” lanjut Kapolsek Genteng.
Pengakuan sang putri membuat HM sebagai orang tua marah. Kasus cinta terlarang ini kemudian dilaporkan ke Polsek Genteng.
Proses pemeriksaan terhadap WTN telah dilakukan aparat Polsek Genteng. Berdasarkan keterangan Kompo Sudarmaji, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Kita gunakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (RED/YAT)