Tutup Iklan X

Lindungi Generasi Muda, Polisi Tangkap Pengedar Pil Trex di Wilayah Hukum Polsek Rogojampi.

Tersangka yang mengedarkan 540 butir pil Trex di Rogojampi Banyuwangi. Foto: Jenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1/II/2026/SPKT.POLSEK ROGOJAMPI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM tanggal 26 Februari 2026.

Kasus yang ditangani merupakan dugaan peredaran sediaan farmasi secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sidomulyo RT 01 RW 02 Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kasus ini, pelapor adalah PD (40), anggota Polri yang berdomisili di Aspol Polsek Rogojampi. Sementara saksi yang diperiksa masing-masing HS (16), warga Dusun Krajan, Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi, serta RW (22), anggota Polri yang juga tinggal di Aspol Polsek Rogojampi.

Baca juga :  Layanan Klinik Mediska KAI Daop 9 Hadir di Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo Untuk Umum dan BPJS.

Adapun tersangka berinisial YG, laki-laki, kelahiran Banyuwangi 23 Mei 1999, tidak bekerja, warga Dusun Krajan, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 548 butir pil Trihexyphenidyl atau pil Trex, uang tunai sebesar Rp185.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua kaleng obat kosong yang diduga bekas tempat penyimpanan obat keras.

Kronologis pengungkapan bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli hunting pengedar narkoba dalam rangka Ops Pekat Semeru 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendapati seorang remaja berinisial HS dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan delapan butir pil Trex yang diakui milik HS. Remaja tersebut mengaku memperoleh pil tersebut dengan membeli dari YG sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka.

Berdasarkan pengakuan itu, sekitar pukul 23.00 WIB petugas langsung melakukan penindakan ke rumah YG. Dalam interogasi awal, YG mengakui telah menjual pil Trex kepada HS. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sebuah tas hitam di kamar tersangka yang berisi 540 butir pil Trex, uang tunai Rp185.000, serta dua kaleng obat kosong yang diduga wadah obat keras berbahaya.

Baca juga :  Polsek Wongsorejo Banyuwangi Bekuk Tiga Pemuda yang Pesta Narkoba Sambil Main Judi Online.

Atas temuan tersebut, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YG diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar Okerbaya dan kerap menjual pil Trex kepada remaja serta pelajar. Motif yang melatarbelakangi perbuatannya diduga faktor ekonomi.

Sejumlah tindakan telah dilakukan oleh penyidik, di antaranya menerbitkan Laporan Polisi (LP A), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Kapolsek Rogojampi, Imron, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda di wilayah hukum Rogojampi. (DIN/SUC)