Lintasan Rel Kereta Bukan Jalan Umum, Dilarang Untuk Aktivitas

BANYUWANGIHITS.ID – Plt Humas PT KAI Daop 9 Jember Tohari menegaskan, lintasan rel kereta api bukan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyakarat.
“Kami sampaikan bahwa lintasan kereta api bukan jalan umum, sekali lagi kami tegaskan bukan jalan umum,” seru Tohari.
Karena itu, lintasan rel kereta api tidak boleh digunakan oleh warga untuk melakukan aktivitas serta olahraga.
“Jadi tidak selayaknya jalur lintasan kereta api digunakan untuk beraktivitas, jalan – jalan misalkan, atau olahraga,” himbau Tohari.
Bagi warga yang tinggal di sekitar lintasan rel kereta api agar selalu berhati – hati. Karena setiap waktu kereta api akan melintas.
Selain itu, jumlah kereta api yang beroperasi di Daop 9 Jember mulai normal lagi seiring dihapusnya aturan rapid test antigen dalam perjalanan kereta.
KA Mutiara Timur yang sempat berhenti operasi kini mulai melayani trip perjalanan jarak jauh lagi.
Himbauan ini diserukan Humas PT KAI Daop 9 Jember pasca insiden tertabraknya seorang wanita tanpa identitas di lintasan rel kereta api di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri.
Peristiwa pada pukul 07.11 WIB, Rabu 23 Maret 2022 ini terjadi ketika korban sedang melintas di tengah rel kereta api.
“Kita dapat informasi dari masinis KA Sritanjung tentang kejadian ini. Petugas dan warga sudah memperingatkan,” sambung Tohari.
Saat ini korban sudah dibawa ke kamar mayat RSUD Blambangan Banyuwangi. Identitas korban sejauh ini belum diketahui. (RED/YAT)