Tutup Iklan X

Mahfud MD Protes ke Ketua KPU Soal Surat Suara Pilpres yang Hanya Memuat Dua Paslon

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD. Foto: Tangkap Layar/Kompas.com

 

Banyuwangihits.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD melakukan protes kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait simulasi pencoblosan pasangan salon (paslon) presiden dan wakil presiden yang hanya memuat dua gambar paslon.

Kejadian simulasi pencoblosan yang hanya memuat dua paslon itu pertama kali diketahui oleh pihak PDIP Surakarta setelah meminta contoh surat suara untuk bahan simulasi.

“Pak Hasyim, ketua KPU sudah saya komplain kok ada kayak gini,” kata Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (03/01/24) malam.

Usai menyampaikan keberatan, Mahfud memaparkan, ketua KPU akan mengevaluasi dan memperbaiki persoalan tersebut. Perbaikan akan dilakukan dengan cara membuat simulasi dengan empat gambar paslon.

“Ya minimal 4 lah (kotak paslon dalam lembar simulasi kertas suara) saya bilang. Kalau tidak 1, 2, 3 ya 4. Sehingga semuanya bisa terbuka,” ujar dia.

Menko Polhukam itu menambahkan, Hasyim Asy’ari juga sudah memberikan jawaban kepadanya atas keberatan tersebut. Namun, Mahfud tak membeberkan apa jawaban Hasyim.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

Saat ditanya apakah simulasi yang hanya memuat dua gambar paslon dalam surat suara merugikan pihaknya, Mahfud tidak menjawab secara gamblang.

“Ya tapi harus diperbaiki lah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, simulasi surat suara Pilpres yang hanya memuat dua pasangan calon itu merupakan human error, dan tidak ada motif lain.

“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” terang Idham Holik, Rabu (03/01/24).

Idham mengatakan, pihaknya langsung meminta KPU daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut. KPU daerah diminta menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih. (Redaksi)