Maling Jeruk yang Tertangkap Basah Menjalani Pemeriksaan

BANYUWANGIHITS.ID – Tersangka pencuri buah jeruk diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cluring.
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat 19 Agustus 2022 siang setelah diamankan pada Kamis 18 Agustus 2022 malam pukul 21.00 WIB.
“Tersangka pencuri jeruk tersebut bernama BN (40), warga Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring,” kata Kapolsek.
Jeruk yang digasak pelaku adalah milik Purnomo Sidik warga
Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Barang bukti buah jeruk yang diamankan sebanyak 70 kilogram dengan nilai Rp 480 ribu. Jeruk itu diangkut menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomer dengan satu buah tobos.
“Pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB korban yang sedang berada di rumahnya dikabari warga Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring jika buah jeruknya dipetik maling,” imbuh AKP Agus Priono.
Lewat kabar itu warga memberitahu bahwa pelaku yang mencuri buah jeruknya telah diamankan di Balai Desa Kaliploso.
Selanjutnya korban lekas menuju ke Balai Desa Kaliploso. Tak lama kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Cluring tiba ke lokasi.
“Pelaku dan barang bukti buah jeruk kemudian kita bawa ke Polsek Cluring untuk diproses hukum lebih lanjut,” papar Kapolsek Cluring.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 480 ribu. Buah jeruk tersebut sedianya hendak dipanen oleh korban. (DIN/YAT)