Tutup Iklan X

Maling Kotak Amal Lepas Jeratan, Polisi Terapkan RJ

Aparat Polsek Tegalsari Bersama Tiga Pilar saat Lakukan Restorative Justice di Balai Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Jumat (09/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis 8 September 2022, telah menyelesaikan perkara secara RJ (Restorative justice) perkara dugaan pencurian ringan kotak amal mushola.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, laporan dari Andang, perwakilan Mushola Al-Amin di Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro Kecamatan
Tegalsari telah dicabut.

Aparat Polsek Tegalsari bersama tiga pilar kemudian melakukan restorative justice (RJ) pada jam 13.00 Wib di Balai Desa Karangdoro, Kecamatan tegalsari.

“Pelaku insial MR (15), warga Kecamatan Tegalsari,” kata Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono.

AKP Pudji Wahyono menjelaskan, kasus pencurian kotak amal ini terjadi Kamis 8 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB.

Terlapor mengambil uang dalam kotak amal Mushola Al-Amin yang berisikan uang pecahan total sebesar Rp 50 ribu.

Terlapor diamankan oleh Kadus Blokagung karena saat melakukan aksinya terekam CCTV yang di pasang di Mushola Al-Amin.

Selanjutnya orang tua terlapor dipanggil ke Balai Desa Karangdoro dan dilakukan pembinaan oleh tiga pilar serta membuat surat pernyataan.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Tebar Kepedulian di Panti Jompo dan Panti Asuhan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Selanjutnya oleh Kepala Desa Karangdoro terlapor dioondokkan di Ponpes Al-Abshor Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo karena putus sekolah sejak kelas 4 SD.

Pelaksanaan RJ (Restorative Justice) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 KUHP. (DIN/YAT)