Tutup Iklan X

Marahi Suami Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Kurungan, Kejagung RI Temukan Banyak Kejanggalan Pada Jaksa Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Kamis (18/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Viral video di media sosial, seorang ibu dituntut kurungan 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang, Jawa Barat, gara-gara memarahi suami mabuk-mabukkan. membuat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung) merespon cepat kasus tersebut, dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segera melakukan eksaminasi khusus.

Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, berdasarkan perintah Jaksa Agung RI pada Senin (15/11/21) Jampidum membentuk quick wins dengan mengeluarkan surat perintah eksaminasi khusus.

“Saat itu juga 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum dilakukan wawancara, “ sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum bernomer PR-927/076/K.3/Kph.3/11/2021

Dari hasil eksaminasi, Kejagung RI temukan banyak kejanggalan dalam proses penuntutan meliputi, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan. Kedua JPU tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II  pada Angka 1  butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Ketiga JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 (empat) kali, dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal  11 November 2021. Keempat JPU tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

“Terakhir JPU tidak mempedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan,” seperti kutipan siaran pers yang di tanda tangaini Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (KAPUSPENKUM/DIK)