Tutup Iklan X

Masya Allah, Santriwati Dibawa Kabur Cowok

 

MI (20) Pemuda Asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu Banyuwangi, saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Tegalsari, Selasa (05/04). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Gara-gara membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur, MI (20), mendekam di jeruji besi.

Pemuda asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, ini ditahan aparat Polsek Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono membenarkan kasus ini. Tersangka sudah lima hari yang lalu diamankan di Mapolsek Tegalsari.

“TKP sebuah pondok pesantren di Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” terang Kapolsek.

Mirisnya, korban seorang santriwati berinisial N (17), asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi
yang tengah menimba ilmu di salah satu pondok pesantren.

“Barang bukti yang kita amankan satu potong baju seragam sekolah serta pakaian dalam korban,” papar Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono.

AKP Pudji Wahyono menjelaskan, Minggu 6 Maret 2022 sekira jam 11.00 WIB, pelaku membawa kabur korban. Pada 9 Maret 2022 pelaku telah melakukan persetubuhan dengan N di rumah temannya di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Petugas Polsek Tegalsari langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk melakukan visum terhadap korban.

Baca juga :  Meski Sempat Ditegur, Limbah Kotoran Sapi Masih Dibuang Sembarangan, Warga Minta Mediasi

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Jeratan yang disangkakan berupa pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.