Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh, Siapkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen

BANYUWANGIHITS.ID – Calon penumpang kereta api atau KA harus paham tentang aturan baru mudik Lebaran 1443 H.
Naik kereta api yang semula telah dibebaskan dari rapid test antigen dan RT-PCR kini berlaku lagi.
Perubahan itu setelah terbit SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Mulai 5 April 2022 hari ini, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 tentang PPDN dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Broer dengan tegas. (RED/YAT)