Tutup Iklan X

Mega Korupsi PT. ASABRI, 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi oleh Jampidsus Kejagung RI

Kapuspenkum Kejagung RI saat Menggelar Press Conference Daring melalui Join Zoom Meeting. (Foto : Kapuspenkum Kejagung RI)

JAKARTA – Kasus mega korupsi PT. ASABRI Tahun 2012 hingga 2019 yang ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI terus bergulir. Hingga Kamis (28/10/21), 3 orang kembali dipriksa sebagai saksi dalam tindak pidana tersebut.

Ada pun 3 saksi meliputi, JW selaku karyawan NH Karindo dan ASS selaku Direktur Investment Banging, diperiksa terkait dana investasi PT. ASABRI dengan tersangka TT, serta AA selaku mantan Direktur PT. Sugih Energy diperikas terkait tersangka ESS.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Selanjutnya dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI ” sesuai kutipansiaran pers bernomer PR – 846/089/K.3/Kph.3/10/2021 yang ditanda tangani Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...