Tutup Iklan X

Mega Korupsi PT. ASABRI, Kejagung RI Kembali Priksa 16 Tersangka

Kapuspenkum Kejagung RI saat Memberikan Keterangan Pers Pada Awak Media. (Foto : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI)

Jakarata – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali memeriksa 16 orang saksi, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI melalui siaran pers bernomer PR-697/056/K.3/Kph.3/09/2021 menginformasikan perihal pemeriksaan saksi dengan tersangka TT 5 orang dan tersangka 10 Manajer Investasi 11 orang. Berikut deretan inisial 16 saksi yang dipriksa Jampidsus Kejagung RI.

“ RA dan AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, SW alias FW selaku Dirut PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, LS selaku Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, ID selaku Marketing PT. Millenium Danatama Sekuritas, JR selaku Sales PT. CGS CIMB Sekuritas, RA selaku Sales PT. CGS CIMB Sekuritas, RU selaku Mantan Dirut PT. Sekuritas Indonesia, WS selaku Sales PT. Evergreen Sekuritas Indonesia, MA selaku Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia, BHS selaku Direktur Buana Capital, DJ selaku Direktur PT. Minna Padi Investasi Sekuritas, HS selaku Direktur PT. RHB Sekuritas Indonesia, ASS selaku Pegawai Bank Mandiri Custodian PT. Insight Investment Management, RMOYND selaku Head of Compliance PT. Mandiri Sekuritas, dan AHM selaku Sales PT. Recapital Sekuritas, “ seperti di siaran pers yang di tanda tangani Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam untuk Cegah Peredaran Miras Ilegal

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri serta menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Perlu diketahui kasus dugaan korupsi pada PT ASABRI (Persero) priode 2021 hingga 2019, telah merugikan keuangan negara mencapai 22,78 Triliun. (KAPUSPENKUM/DIK).