Tutup Iklan X

1 Reklame Tak Berijin di Rogojampi Banyuwangi Ditertibkan Satpol PP

Anggota Satpol PP Kab. Banyuwangi saat Menertibkan Baliho Tak Berijin di Kecamatan Rogojampi. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Keseriusan Pemkab Banyuwangi, dalam menertibkan baliho tak berijin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terlihat di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Rabu (15/09/21).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Anacleto Da Silva saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya anggota Satpol PP Kabupaten Banyuwangi telah menertibkan 1 unit baliho tak berijin di Kecamatan Rogojampi. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomer 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“ Sehingga reklame yang tak berijin kita tertibkan, dengan dibersihkan, “ kata Anacleto Da Silva, Kamis (16/09/21).

Masih Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, untuk saat ini yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Rogojampi masih satu Unit. Selanjutnya pihak Satpol PP akan berkordinasi dengan instansi terkait, guna menertibkan baliho tak berijin.

“ Tetap kita sebagai penegak perda, akan terus bertindak sembari menunggu intruksi dari pimpinan, “ ucap pria yang akrab disapa Letto.

Dalam penertiban 1 unit reklame di Kecamatan Rogojampi, setidaknya Satpol PP membutuhkan waktu lebih dari 6 jam, dengan jumlah personil yang dilibatkan lebih dari 5 anggota. (JAENUDIN/DIK)