Tutup Iklan X

Mencuri Body Set Motor, Tiga Pria Asal Jember Ditangkap Polisi

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Body Set Motor saat Diinterogasi Kapolsek Wuluhan, Jember, Kamis (15/06/23)

 

Jember – Polres Jember melalui Polsek Wuluhan berhasil menangkap tiga orang remaja yang diduga melakukan pencurian body set motor milik warga, Kamis (15/06/23).

 

Ketiga remaja tersebut berinisial KA (19) dan MFF (16) yang beraksi melakukan pencurian, sedangkan MI (19) sebagai penadah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Wuluhan AKP Sholihan Arief saat dikonfirmasi awak media.

 

“Pelapor diberitahu oleh Ibunya bahwa body set sepeda motornya yang sedang dimodifikasi di bengkel hilang,” ujar AKP Sholihan.

 

Kemudian pelapor memberitahu Akhmad Yusni selaku pemilik body set motor dan memposting poto body set motor tersebut ke Grup CB di Facebook.

 

Beberapa hari kemudian, saksi bernama Furqon berkomentar di postingan milik Akhmad. Furqon memberitahu bahwa ia membeli barang serupa dari tersangka KA.

 

“Setelah pelapor mengecek barangnya, ternyata benar bahwa body set motor itu adalah milik Akhmad Yusni, dan korban bersama saksi melapor ke Polsek Wuluhan,” terang  AKP Sholihan.

Baca juga :  Koramil Sempu Tegaskan Komitmen Kawal Kejurnas Balap Nasional Hingga Akhir Event

 

Saat itu juga Polisi bersama pelapor dan saksi mendatangi rumah tersangka KA dan akhirnya tersangka KA mengakui bahwa body set motor GL tersebut ia curi bersama tersangka MFF.

 

Sementara itu hasil pemeriksaan kedua tersangka didapati satu tersangka lagi diduga kuat sebagai penadah berinisial MI.

 

“Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedang untuk tersagka MFF kami masih koordinasi dengan Bapas karena ia masih berusia 16 tahun,” pungkas Kapolsek Wuluhan.

 

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor GL 100, satu buah jok sepeda motor tiger, satu buah tangki sepeda motor tiger dan ARM Variasi.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3e dan 4e Junto Pasal 480 ke 1e,2e KUHP. (DIN/IND)