Tutup Iklan X

Muat Kayu Jati Diduga Ilegal, Truk Bernopol P 8305 UR Diamankan Polisi dan Polhutmob

Petugas Gabungan Amankan Puluhan Kayu Jati Diduga Ilegal di Gambiran, Banyuwangi, Minggu (03/12). Foto: Jaenudin Banyuwangihits

 

Banyuwangihits.id – Petugas gabungan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Gambiran berhasil gagalkan aksi pengiriman kayu ilegal di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (03/12/23).

Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan, truk bernopol P 8305 UR mengangkut 63 batang kayu jati ilegal dari Kecamatan Bangorejo menuju Pulau Bali.

Icuk Setyo menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek Gambiran.

“Selanjutnya, sekitar pukul tujuh malam, kami melakukan pengintaian dan mendapati truk warna merah itu melaju di jalan Kecamatan Gambiran,” ucapnya.

Truk pun diberhentikan. Saat ditanya mengenai kelengkapan surat maupun dokumen resmi kayu jati yang diangkut, DAH (28) yang merupakan sopir truk dan HS (22) sebagai kernet tidak dapat menunjukkannya. Setelah diperiksa, diketahui nota angkutan dan kayu yang dimuat juga tidak sesuai.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

“Berdasarkan nota angkutan, kayu yang diangkut itu milik M. Sedangkan alamat pengirim dari Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi,” ujar Icuk Setyo.

Petugas pun mengamankan truk bermuatan 63 batang kayu jati beserta kernet dan sopir di Polsek Gambiran guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sopir dan kernet beserta saksi-saksi masih tahap dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Gambiran guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Icuk Setyo. (DIN/IND)