MUI Banyuwangi Larang Warga Lakukan Gugah Saur Menggunakan Sound System Horeg

BANYUWANGIHITS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan sound system horeg dalam kegiatan menggugah sahur menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H. Langkah ini diambil agar Ramadhan dapat diisi dengan kegiatan positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Ketua MUI Banyuwangi, KH. Muhaimin Asymuni, menegaskan bahwa bulan Ramadhan sebaiknya diisi dengan ibadah dan aktivitas yang bermanfaat. Ia berharap larangan penggunaan sound system Horeg dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih khusyuk dan damai.
“Ramadhan harus diisi dengan ibadah dan kegiatan yang membawa manfaat, jangan sampai bulan suci ini ternodai dengan perbuatan yang tidak berguna serta mengganggu ketertiban,” ujar KH. Muhaimin pada Kamis (27/2/2025).
MUI Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk mencari alternatif cara yang lebih baik dalam menggugah sahur, dengan tujuan agar puasa Ramadhan dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Marilah kita isi Ramadhan kali ini dengan kegiatan yang penuh berkah, seperti tadarus Al-Qur’an, shalat malam, dan amal ibadah lainnya,” tambahnya. (GAN/SUC)