Tutup Iklan X

Nekat Jual Sabu, Pekerja Karyawan Swasta Asal Bagorejo Banyuwangi Dibekuk Polisi

Tersangka SH Beserta 3 Barang Bukti, Usai Diperiksa di Unit Reskrim Polsek Srono, Polresta Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID- Nasip apes menimpa SH (26) warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur. Pria bertato tersebut, harus dibekuk Unit Reskrim Polsek Srono, Polresta Banyuwangi, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sering transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyuwangi AKBP. Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka berinisial SH. Penangkapan tersebut bermula, saat pihaknya gencar melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya SH sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“ Anggota Unit Reskrim pun bergerak untuk mencari pelaku, hingga terus membuntuti SH. Tepat di depan SD satu Sumbersari tersangka dapat dibekuk anggota Unit Reskrim, “ kata Kapolsek Srono, Rabu (08/09/21)

Masih AKP. Achmad Junaedi, sebelum ditangkap, Selasa (07/09/21) tersangka juga sempat melarikan diri dan membuang bungkus mie instan yang berisi sedotan dan satu paket sabu-sabu.

“ Dari kasus ini, anggota kami telah menyita tiga alat bukti yakni satu unit sedotan, bungkus mie instan, dan sabu sabu dengan berat bersih nol koma tiga puluh satu gram, “ jelas Pucuk Pimpinan Polsek Srono, Polresta Banyuwangi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 Tahun Penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)