Operasi Besar Ramadhan, Pemkab Banyuwangi Awasi Kafe, Karaoke, dan Restoran.

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan, restoran, kafe, serta tempat karaoke selama Ramadhan 1447 Hijriah. Operasi berskala besar ini dilakukan guna menjaga kondusifitas daerah sekaligus menegakkan Surat Edaran Bupati tentang pengaturan kegiatan usaha selama bulan puasa.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Banyuwangi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi. Pengawasan juga mendapat dukungan dari Polresta Banyuwangi dan Sub Komando Garnisun Tetap 0825 Banyuwangi untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat edaran mengenai pengaturan aktivitas wisata dan hiburan selama Ramadhan.
“Pada bulan Ramadhan ini, khususnya pelaku usaha hiburan, karaoke, dan penjualan minuman alkohol menjadi sasaran utama pengawasan kami,” ujar Yoppy, Minggu (22/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap bersikap tegas sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
“Apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, akan diberikan tindakan penutupan secara permanen,” ungkap Yoppy.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyisir sejumlah wilayah, mulai dari Banyuwangi Kota, Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, hingga Kecamatan Kalipuro. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aktivitas hiburan yang melanggar aturan selama Ramadhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Hartono, mengingatkan para pengelola hotel, restoran, serta destinasi wisata agar mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat melalui program Banyuwangi ASRI.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha mengikuti aturan operasional sesuai surat edaran yang berlaku,” tutur Hartono. (Redaksi)
