Tutup Iklan X

Warga Banyuwangi Terima SK TORA dan HKm Transformasi, Perkuat Kemandirian Agraria.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) serta Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat Banyuwangi. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) serta Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (21/02/2026).

Penyerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026 yang menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 160,735 hektar untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi. Lahan itu tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, di antaranya Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, dan Pesanggaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Proses itu telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerbitan SK Biru pada 2023, kemudian SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga dituntaskan melalui SK Tahun 2026.

Menurutnya, penyerahan SK TORA menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan.

Baca juga :  Bupati Ipuk Serahkan Bantuan 12 Mesin Kapal dan Alat Bantu Nelayan di Desa Bomo Blimbingsari.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Melalui transformasi ini, status masyarakat yang sebelumnya menjadi mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK berubah menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri, sesuai dengan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun dua kelompok tani hutan (KTH) yang menerima SK HKm Transformasi tersebut adalah KTH Kemuning Asri di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, serta KTH Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

“Transformasi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional dan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyerahkan secara simbolis di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Sabtu.

Baca juga :  Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Adakan Layanan VCT dan Cek Kesehatan Gratis.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi upaya konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan hutan.

“Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Menteri Raja Juli. (Redaksi)