Tutup Iklan X

Patroli Gabungan di Banyuwangi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan menggelar patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (29/01) malam. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Banyuwangi. Kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, serta pihak terkait lainnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, yang memimpin langsung patroli ini, menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan yang lebih baik.

“Kami terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta mencegah gangguan keamanan akibat balap liar,” ujarnya.

Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Mascot Karaoke and Club, Mirah Karaoke, dan Mendut Karaoke. Hasil pengecekan menunjukkan tempat-tempat tersebut dalam keadaan tutup. Sementara itu, di lokasi lain seperti Karaoke Ashika dan Hotel Pancoran, petugas memastikan bahwa tempat tersebut memiliki izin operasional yang lengkap dan tidak ditemukan miras ilegal.

Baca juga :  Motor Terbakar di Singojuruh, Diduga Akibat Kebocoran Selang Bensin

Namun, saat menginspeksi Karaoke Heroes, petugas menemukan ratusan botol miras di gudang tempat tersebut, termasuk 576 botol Bir Bintang dan puluhan botol Bir Guinness. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengimbau pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menjual miras tanpa izin,” tegasnya.

Selain razia miras, tim gabungan juga melakukan patroli di sejumlah jalan yang sering digunakan untuk balap liar. Meski tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, polisi tetap mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (DIN/SUC)