Tutup Iklan X

Patroli Hutan Pergoki Pencuri Kayu Jati Gelondongan

AH (32), Warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Dugaan Pelaku Pencurian Kayu Jati saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Siliragung, Rabu (07/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Siliragung telah mengungkap kasus dugaan pencurian kayu jati.

Kapolsek Siliragung AKP Abdul Rohman mengatakan, atas dasar laporan dari pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Unit Reskrim Polsek Siliragung menindaklanjutinya.

“TKP berada di Petak 37D RPH Curahlele BKPH Pesanggaran masuk Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung,” terang Kapolsek Siliragung.

Aparat berhasil mengamankan AH (32), warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dengan barang bukti dua batang kayu jati, satu unit sepeda motor protolan, Kampak dan sarana lainnya.

AKP Abdul Rohman menjelaskan, pada Minggu 04 Desember 2022 Perhutani melakukan rencana patroli gabungan di petak yang rawan pencurian. Kemudian pada Senin 05 Desember 2022 tim disebar di petak yang dianggap rawan sekitar jam pukul 10.00 WIB.

Saat itu Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Mukhlisin Sabarna menemui seseorang yang tidak dikenal sedang mengangkut 2 batang kayu menggunakan sepeda motor protolan yang ditutupi rumput dan diikat diatas motornya.

Baca juga :  Kalapas Banyuwangi Tekankan Kejujuran dan Keteladanan dalam Apel Warga Binaan Asimilasi

Waka ADM Perhutani Banyuwangi Selatan akhirnya memerintahkan tim untuk merapat ke lokasi orang tidak dikenal yang mengangkut 2 batang kayu menggunakan sepeda motor protolan.

“Orang tersebut kemudian diamankan ke kantor Asper Pesanggaran lalu dibawa menuju Polsek Siliragung,” papar Kapolsek.

Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (DIN/YAT)