Tutup Iklan X

Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Terekam CCTV Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Tersangka AS saat Mengikuti Ungkap Kasus di Mapolresta Banyuwangi, Jumat(12/11) Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko kosmetik Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi, Jumat (21/11/21). Tersangka berinisil AS (51) Tahun warga Jalan Udayana,  Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Negara, Bali, diamankan Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat rekama CCTV di Toko Kosmetik tersebut. hingga akhirnya Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan pada tersangka.

“Sebelumnya tersangka juga sudah mencuri rokok di toko Jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi, dengan modus yang sama mengawasi lewat pintu belakang dengan cara merusak gembok pintu dengan linggis kecil,  ” jelas AKP Mustijat Priyambodo.

Akibat ulah tersangka AS, Di TKP pertama pemilik toko mengalami kerugian akibat kehilangan rokok kurang lebih mencapai Rp. 10.000.000,-.sedangkan di TKP ke dua pemilik toko kesmetik, mengalami kerugian mencapai Rp. 33.770.000,-.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP Tenatang Pencurian, dengan anacaman kurungan maksimal 7 Tahun Penjara. (DIN/DIK)