Pemilik Kayu Jati Ilegal Kabur, KPH Banyuwangi Selatan Resmi Lapor Polresta Banyuwangi
BANYUWANGIHITS.ID – Buntut dari penggrebekan yang dilakukan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Resmob Polresta Banyuwangi, di gudang kayu jati ilegal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (31/10/21). Perhutani KPH Banyuwangi Selatan resmi melaporkan pemilik yang kabur ke Polresta Banyuwangi.
Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut. Sementara itu dari hasil penggrebekan, petugas gabungan berhasil amankan puluhan batang kayu dengan panjang 2 meter hingga 2,5 meter dan diameter sekitar 6,54512 meter.
“ Kalau hitungan jumlah batangan sekitar 73 balok kayu jati, “ kata Muhklisin Sabarna, Senin (01/11/21).
Masih Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, selanjutnya barang bukti kayu tanpa dokumen atau ilegal tersebut diamankan di TPK Gaul Grajakan.
“ Untuk proses lebih lanjut, kayu jati kita amankan ke TPK Gaul Grajakan, “ jelas Muhklisin.
Guna memberikan efek jera, perihal pemilik gudang kayu jati berinisial KR yang sempat kabur saat pengrebekan, sudah ditangani Polresta Banyuwangi. (MBAH DIN/DIK)