Pemilik Kayu Jati yang Kabur Akhirnya Tertangkap

BANYUWANGIHITS.ID – Tersangka ilegal logging kayu jati yang sempat kabur, Joko Purnomo alias Gofur, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
“Barang buktinya 12 batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan panjang masing-masing 2 meter,” kata AKP Budi Hermawan.
AKP Budi Hermawan menjelaskan, Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB petugas Polsek Purwaharjo melaksanakan pengecekan ke lokasi setelah mendapat informasi dari Perhutani bahwa di rumah pelaku menyimpan kayu jati gelondongan.
Pada waktu dilakukan pengecekan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Joko Purnomo alias Gofur melarikan diri.
“Unit Reskrim Polsek Purwoharjo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku ditangkap,” paparnya.
Joko Purnomo berhasil ditangkap pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 02.45 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kayu jati tersebut dibeli dari saudara A (DPO) warga Desa Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan
Purwoharjo,” terang Kapolsek Purwoharjo.
Kayu tersebut rencananya akan dijual kembali dalam bentuk olahan ke Bali. Tapi aksi itu urung karena keburu digerebek petugas. (DIN/YAT)