Tutup Iklan X

Pemohon SIM di Banyuwangi Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Aktif

Foto : Yudha Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Mulai 1 November 2024, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Banyuwangi diwajibkan memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan yang diterapkan oleh Satpas Polresta Banyuwangi ini merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang diujicobakan secara nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus, menjelaskan bahwa hari pertama pemberlakuan kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah, masyarakat Banyuwangi cukup antusias. Di hari pertama ini, dua orang langsung mendaftar BPJS di loket SIM, sedangkan lainnya sudah memiliki kepesertaan aktif,” ungkapnya.

Petugas BPJS yang ditempatkan di lokasi turut memfasilitasi masyarakat dalam pendaftaran dan aktivasi aplikasi Mobile JKN, guna mempermudah pemohon SIM dalam memantau status BPJS mereka.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Fitransyah, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi respon positif dari masyarakat.

“Kami melihat kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap program ini. Persyaratan kepesertaan aktif BPJS bukan sekadar administrasi, namun langkah perlindungan kesehatan yang sangat penting,” jelas Kompol Agung.

Selama masa uji coba yang berlangsung hingga Desember 2024, BPJS Kesehatan akan menyediakan pendampingan melalui Duta BPJS dan layanan BPJS Keliling di berbagai wilayah Banyuwangi. (YUD/SUC)