Penangkapan Terduga Pelaku Penebangan Kayu di Luar Kawasan Hutan Perhutani Banyuwangi Selatan

BANYUWANGIHITS.ID – Pada Sabtu pagi, petugas gabungan dari Perhutani dan aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penebangan kayu ilegal di luar kawasan hutan. Operasi ini berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Gladak Kembar, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi Selatan.
Patroli preventif yang digelar Regu Kehutanan KPH Curahjati dan Polmob Banyuwangi Selatan mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di belakang rumah kosong. Setelah menuju lokasi yang disebutkan, tim langsung menyergap dan menangkap seorang pria bernama A.N.I (44) Desa Purwoagung.
Petugas menyita bukti berupa 8 batang kayu jati gelondongan dengan volume sekitar 0,62 m³, yang menurut dia berasal dari Petak 95E di RPH Curahjati, BKPH Curahjati. Dia mengakui kayu itu adalah miliknya dan berasal dari kawasan hutan.
Tak hanya itu, tim juga menemukan 13 batang kayu jati olahan (kubikasi 0,25998 m³) di sekitar lokasi yang saat ini pemiliknya belum diketahui.
Selanjutnya, Iskandar dan kayu jati gelondongan diamankan ke Polsek Tegaldlimo untuk proses hukum lanjutan. Sementara kayu olahan disimpan di TPK Gaul.
Laporan resmi untuk kasus ini telah dibuat oleh Perhutani dan penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan terhadap perusakan hutan, termasuk melalui pembalakan liar. (DIN/SUC)
