Tutup Iklan X

Pencuri Mesin Treser Penggiling Padi di Cluring Berhasil Dibekuk Polisi

HB (35) Warga Dusun Rejomulyo RT 03 RW 02,Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Terduga Pelaku Pencurian Mesin Treser Penggiling Padi di Wilayah Hukum Kecamatan Cluring, saat Berhasil Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, Jumat (10/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pencuri mesin treser penggiling padi di Kecamatan Cluring, yang terekam CCTV warga, berhasil dibekuk Polisi. Ungkap kasus pencurian tersebut disampaikan Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan pada Jurnalis Banyuwangihits.id, Jumat (10/02/23).

“Pencurian dilakukan pada hari Rabu kemarin sekitar pukul setengah dua siang,” kata Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan.

Penangkapan terhadap tersangka HB (35) warga Dusun Rejomulyo RT 03 RW 02,Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring berdasarkan laporan korban. Dimana saat itu mesin Treser Penggiling Padi milik Purwanto ditaruk di halaman rumah warga di Dusun Sumberwaru RT 02 RW 02,Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, dibawa tersangka dan terekam CCTV.

“Barang bukti satu buah sepeda motor Suzuki Thunder, kaos lengan panjang warna hijau dan satu unit mesin penggiling padi kita amankan di Polsek, ” tegas AKP Eko.

Pucuk Pimpinan Polsek Cluring menambahkan, kronologi pencurian berawal dari Purwanto (Korban) sepulang dari sawah mendapatkan pengaduan dari ayah kandungnya, bahwa mesin Treser Penggiling Padi hilang.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

“Selanjutnya saat itu pula korban melaporkan peristwa kehilangan ke Polsek. Kalau kerugian sekitar empat ratus ribu rupiah, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HB dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara. (DIN/DIC)