Pencuri Uang Kotak Amal di Masjid Baitul Muqorrobin Ditangkap

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Sempu telah menangkap terduga pencuri uang infaq dalam kotak amal di Masjid Baitul Muqorrobin.
Pelaku pencurian uang infaq dalam kotak amal itu ternyata berinisial Togimin (48), warga Dusun Krajan, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi menegaskan, aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku di Masjid Baitul Muqorrobin terjadi pada Senin 04 April 2022.
“Kaca kotak amal bagian atas dipecah sehingga uang infaq di dalam dengan mudah diambil pelaku,” terang AKP Karyadi, Kamis 7 Maret 2022.
Kerugian atas pencurian uang dalam kotak amal yang dialami Masjid Baitul Muqorrobin tersebut sejumlah sekitar Rp 5 juta.
“Jumlah kerugian itu sesuai laporan pihak takmir Masjid Baitul Muqorrobin ke aparat,” tegasnya.
Aksi pencurian uang dalam kotak amal yang dilakoni Togimin viral di media sosial setelah rekaman CCTV peristiwa itu diunggah di FB.
Kini Togimin telah diamankan aparat di Polsek Sempu. Atas aksinya warga Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kasus pencurian kotak amal ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP atau pasal 362 KUHP,” tandas AKP Karyadi. (DIN/YAT)