Tutup Iklan X

Penggunaan Faktur Pajak Fiktif Diduga Rugikan Negara, Perkara Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial ADA dan DPO diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan bersama barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi resmi menerima berkas perkara dugaan penggelapan pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III pada Jumat (30/1). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap dua tersangka yang sudah diamankan penyidik.

Dalam kasus ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial ADA dan DPO diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan bersama barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Kedua pelaku diduga terlibat dalam tindakan pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16.211.580.120.

Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka terjadi dalam usaha perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antara Januari hingga Juli 2023. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga merugikan pendapatan negara.

Rustamaji, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi, menegaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan perkara dari penyidik DJP Jawa Timur III dan akan segera memprosesnya hingga ke persidangan.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Mayur Kamtibmas dan Bagikan Sayur Segar untuk Warga Desa Benculuk.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari DJP Jawa Timur. Perkara ini akan segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegas Rustamaji.

Dalam perkara ini, DPO dikenakan ancaman hukum berdasarkan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. DPO diduga sengaja menggunakan faktur pajak fiktif serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Sedangkan ADA dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP karena diduga turut serta membantu DPO dalam praktik penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perpajakan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai upaya edukasi dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Baca juga :  Viral Video Biduan Dangdut di Acara Isra Mi’raj Songgon, Panitia Beri Klarifikasi.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktek pidana perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara,” tegas Marihot.

Marihot menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

“Kami secara tegas akan menindak seluruh pelanggaran perpajakan. Ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara serta mengantisipasi timbulnya kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua tersangka, Siti Nurhayati, menyatakan pihaknya hadir untuk mendampingi klien agar seluruh hak hukum mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Kami mendampingi klien dalam proses hukum ini hingga persidangan nanti. Sejauh ini seluruh tahapan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur,” pungkasnya. (Redaksi)