Tutup Iklan X

Penjual Pil Koplo Rumahan, Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polsek Genteng

Tersangka AR Penjual Pil Koplo Beserta Barang Bukti saat Diamankan di Mapolsek Genteng. ( Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Genteng, Polresta Banyuwangi, kembali berhasil ungkap kasus jual beli pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat saat Polisi sedang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pemuda berinisial AR (20) warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (07/09/21). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwasannya rumah tersangka sering dijadikan praktek jual beli pil trex.

“ Anggota operasi tumpas narkoba semeru dua ribu dua satu pun langsung mendatangi rumah tersangka dan dilakukan penggledahan. Hasilnya, ratusan pil trex ditemukan anggota, “ jelas Kapolsek Genteng, Kamis (09/08/21).

Masih Kompol Sudarmaji, Pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (20), usai diintrogasi anggota tersangka mengakui telah menjual pil trex tersebut. Hingga akhirnya anggota kami dapat mengumpulkan kurang lebih 913 butir pil tex dan uang tunai Rp 34.000,- sebagai barang bukti.

Baca juga :  Dipicu Kebocoran Gas, Warung Fried Chicken di Cungking Banyuwangi Kebakaran

“ Barang bukti yamg kita amankan, ratusan pil tex, bungkus rokok, kaleng plastik, klip pil trx, “ tegas Pucuk Pimpinan Polsek Genteng.

Selain menahan pelaku untuk proses penyidikan, Polisi akan menjerat AR Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjaran. (Redaksi Banyuwangihits.id)