Tutup Iklan X

Ijazah Ditahan Perusahaan Perhotelan, Pria di Banyuwangi Mengadu ke Disnakertrans

Tim Kuasa Hukum Yasin Abdillah saat Memperlihatkan Bukti Pengaduan pada Disnakertrans Kab. Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Salah satu hotel di Kota Gandrung terpaksa di laporkan ke Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi lantaran diduga menahan Ijazah mantan karyawanya. Kasus ini mencuat setelah Yasin Abdillah warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi,  bersama tim kuasa hukumnya melapor ke Disnakertrans kabupaten setempat, Rabu (08/09/21).

Kuasa Hukum korban, Medi Hartono menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak hotel. Kata dia, alasan pihak hotel menahan ijazah kliennya itu dikarenakan ada masalah di internal. Kliennya dituduh dan diduga mencuri uang di hotel tersebut.

“Klien saya itu sudah mengundurkan diri, tapi dengan dalih dari pihak hotel, dengan alasan bahwa klien saya ini diduga mencuri uang di hotel itu. Kemudian pihak hotel meminta tebusan uang senilai Rp 1 juta rupiah,” ungkap pria dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Untag Banyuwangi itu.

Medi melanjutkan, karena merasa tidak berbuat hal semacam itu, kliennya merasa keberatan, pada akhirnya mengadukan permasalahan penahanan ijazah tersebut ke Disnakertrans Banyuwangi.

Baca juga :  Patroli Ditingkatkan Polsek Kalipuro Amankan Wilayah Wisata Selama Libur Panjang

“Jika memang mencuri silahkan dibuktikan. Tapi urusan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang. Karena ini sudah diatur di Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dia menyebut, pada Pergub Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Serta pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

“Tindakan ini tidak dibenarkan oleh hukum, saya minta Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi dalam hal ini yang memiliki kapasitas agar secepatnya memanggil pihak terkait,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyampaikan jika perusahaan memang tidak diperbolehkan menahan ijazah.

“Secara aturan memang dilarang. Pada Pergub itu sudah jelas perusahaan dilarang menahan dokumen asli karyawan seperti KTP, SIM, akte kelahiran, KK, paspor, ijazah, dan sertifikat,” bebernya.

Baca juga :  Toyota Calya Terguling di Rogojampi, Sopir Selamat dengan Luka Ringan

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak hotel terkait, unruk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Nantinya kami minta agar dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Rusdi. (IKHWAN/DIK)