Penting! Mulai 3 Agustus 2023, Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik
Banyuwangihits.id – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 61 tahun 2023, mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikkan tarif penyeberangan Banyuwangi-Bali.
Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyebut, kenaikan tarif penyeberangan dilakukan setelah mempertimbangkan terkait peningkatan harga BBM dan suku cadang kapal.
“Sejak naiknya BBM, biaya operasional dan perawatan kapal meroket 40-50 persen,” ungkap Shelvy, Kamis (27/07/23).
Shelvy menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan beriringan dengan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, serta keamanan pelayaran.
“Penyesuaian tarif ini tentunya diikuti naiknya pelayanan prima,” tegas Shelvy.
Diketahui, kenaikan tarif tersebut tidak hanya terjadi di Ketapang ke Gilimanuk, tapi juga 29 penyeberangan lainnya di Indonesia.
Sebelumnya, pejalan kaki yang akan menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya dikenakan tarif Rp 9.650 per orang. Dengan tarif baru, harga tiket menjadi Rp 10.600.
Sementara itu, kendaraan pribadi naik dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400. Untuk kendaraan truk sedang, dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400.
“Penyesuaian tarif ini menyusul Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 61 tahun 2023. Penyesuaian ini menyasar penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi atau lintas negara,” pungkas Shelvy Arifin.
Pihak Kementerian Perhubungan berharap, penyesuaian tarif baru bisa diawasi oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD). (IND/DIK)