Tutup Iklan X

Polres Magetan Amankan Tiga Tersangka dari Tiga Kasus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam Konferensi Pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/07)

 

Magetan – Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan tiga tersangka atas tiga perkara tindak pidana penipuan yang terjadi di Kabupaten Magetan, Kamis (27/07/23).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkap, tiga tersangka yakni A (27), IP (35), dan seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun.

AKP Rudy menyebut, A merupakan mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan.

“A melakukan penipuan dengan modus menjadikan korban sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan, Kamis (27/07/23).

Diketahui, A sudah memperdayai empat orang. A melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan diiming-iming bisa meloloskan korban menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya lima juta rupiah, sampai dengan lima belas juta rupiah per orang,” kata AKP Rudy.

AKP Rudy melanjutkan, dalam kasus kedua, pihaknya mengamankan tersangka IP (35) warga Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara dengan korbannya seorang janda muda yang ia kenal melalui aplikasi TikTok.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

“Berjalannya waktu keduanya akrab hingga tersangka IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka IP ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya,” kata AKP Rudy.

Dimulai sejak Mei 2023 hingga Juni 2023, IP meminta uang kepada korban dengan modus mengurus persyaratan pernikahan.

“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” jelas AKP Rudy.

Puncaknya saat IP meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk menguasai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handphonenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami,” imbuh AKP Rudy.

Kasus ketiga, lanjut AKP Rudy, datang dari seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun yang menipu atlet gulat Magetan. Kejahatan tersebut terungkap saat korban melapor ke Polres Magetan pada 12 Juli 2023.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial Magetan, sang napi menghubungi korban melalui whatsapp dan berkata akan membantu membangun sasana gulat.

Pelaku memberitahukan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat, dengan mengirimkan struk transfer atas nama donatur ke rekening Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Magetan.

Kemudian, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi untuk menyalurkan sejumlah uang pada seseorang.

“Tidak sendiri, pelaku melibatkan teman dekatnya yakni wanita berinisial A  untuk meregistrasi nomor ponsel pelaku dan menyiapkan rekening tampungan tersebut. Dan kemudian, A ini mentransfer kembali ke pelaku,”  lanjut kata Rudy

Lantaran setelah ditransfer tidak ada kejelasan, korban curiga dan melaporkan kejadian itu pada Polisi.

Penipuan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp121 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (IND/DIN)