Tutup Iklan X

Penyidik Limpahkan Berkas 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid ke Jaksa Penuntut Umum

Setelah Berkas Lengkap, 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Palembeng Dilimpahkan Ke Jaksa Pununtut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (21/12). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

 

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan serahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/12/21). Dalam penyerahana berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang, dilakukan melalui zoom meeting dengan diikuti 4 orang tersangka.

“Ada pun empat orang tersangka yakni, LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH, dan LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya  atau perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya,  ” sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR –1076/080/K.3/Kph.3/12/2021.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, 3 orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Palembang. Sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus, ” seperti yang tertera dalam siaran pers Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/12/21).

Perlu diketahui, Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (KAPUSPENKUM/DIK)