4 Terduga Pelaku 19 Laporan Pencurian Baterai Tower, Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi berhasil bekuk 4 terduga pelaku pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus ini dibeberkan langsung Kapolresta Banyuwangi AKBP Narun Pasaribu, di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12/21).
Ada pun 4 tersangka yakni, SD (28) warga Dusun Paiton, WD (38) dan HS (18) warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, serta AM (32) warga Dusun Sukodono, Desa Alian, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur. Ke empatnya di bekuk Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat (17/12/21) puluk 14:00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan 19 laporan kehilangan baterai tower oleh korban selama satu bulan.
Dalam modus operasi ke empat tersangka, dilakukan dengan cara membuka gembok pintu pagar tower menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30 CM. selanjutnya tersangka SD dan rekan-rekan WD, HS, dan AM masuk ke dalam area tower. Didalam area tower, SD membuka sebuah pintu kotak bank tower menggunakan kunci kotak bank.
“Setelah kotak bank tower terbuka, lalu SD membuka baut baterai menggunakan sebuah kunci 10 kemudian dibuka kabel-kabelnya disolasi ujungnya agar tidak nyetrum,” tegas AKBP Nasrun Pasaribu
Masih Kapolresta Banyuwangi, kemudian satu persatu baterai tower dari dalam kotak bank oleh WD diserahkan kepada tersangka AM, WD dan HS, ntuk dipindahkan ke dalam mobil serat disimpan, kemudian mencari sasaran baterai tower di tempat lain. Berbagai barang bukti dalam aksi kejahatan ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Barang buktinya antara lain, Satu unit Mobil Toyota Avanza Warna silver bernopol L-1213-WZ, satu buah tang, satu buah kunci ukuran 10, Sebuah gergaji besi, Sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, seperangkat kunci kotak bank tower telkomsel, satu roll kabel listrik, sebuah solasi warna hitam, dan 16 buah baterai tower Telkomsel, ” jelas pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.(DIN/DIK)