Perhutani dan Polsek Tegaldlimo Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Banyuwangi Selatan

BANYUWANGIHITS.ID – Tim gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Tegaldlimo berhasil menggagalkan aksi pengangkutan kayu jati ilegal di luar kawasan hutan Perhutani pada Kamis (23/10/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit kendaraan rakitan jenis grandong yang memuat kayu jati gelondongan di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani Banyuwangi Selatan, Giman, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan informan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan RPH Kalipait, BKPH Blambangan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami mendapat informasi ada empat unit grandong yang keluar dari kawasan hutan membawa muatan kayu jati gelondong yang ditutup dengan ranting. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan pembuntutan,” ungkap Giman dalam laporannya.
Saat dilakukan penyergapan di jalan perkampungan Dusun Kutorejo, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seluruh kendaraan beserta muatan kayu jati yang beragam ukuran.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 87 batang kayu jati gelondong dengan total kubikasi mencapai 7,67 meter kubik. Rinciannya, 58 batang (4,46 m³) diangkut menggunakan empat kendaraan grandong, sementara 29 batang (3,21 m³) ditemukan menumpuk di pekarangan kosong tak jauh dari lokasi penyergapan.
Seluruh barang bukti berupa empat unit grandong dan kayu hasil sitaan telah diamankan di dua lokasi berbeda: Posko Polhutmob Benculuk dan TPK Gaul untuk proses lebih lanjut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan lanjutan. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Tegaldlimo,” tambah Giman.
Operasi pengamanan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk jajaran Polsek Tegaldlimo, Polhutmob Banyuwangi Selatan, dan tiga Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) wilayah Kalipait, Kedunggebang, dan Purwo.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmaja, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.
“Kami mengapresiasi kolaborasi petugas Perhutani, Polhutmob, dan Polsek Tegaldlimo yang telah bergerak cepat mengamankan kayu hasil hutan negara. Upaya ini bagian dari komitmen bersama dalam memberantas illegal logging,” tegas Wahyu.
Dari hasil penyelidikan awal, kayu jati gelondongan tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan RPH Kalipait, BKPH Blambangan, dan pelakunya merupakan warga setempat.
Situasi selama proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya potensi gangguan keamanan. (DIN/SUC)
