Perhutani – Polsek Purwoharjo Cek Tonggak Bekas Tebangan

BANYUWANGIHITS.ID – Cek hutan dilakukan aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Lokasi yang didatangi aparat Polsek Purwoharjo dan Perhutani berada di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
Kedatangan aparat gabungan ke dalam hutan produksi ini untuk melacak asal usul kayu jati di wilayah Petak 90 H, RPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Dari hasil cek lokasi, petugas menemukan dua tonggak kayu jati yang diduga ditebang oleh pelaku illegal logging.
“Asal usul kayu yang kita lacak ketemu di Petak 90 H. Disana dua tonggak pohon jati bekas penebangan,” Kata Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono.
Ipda Agus Suhartono menambahkan, asal usul kayu yang dilacak ini merupakan pengembangan dari terduga pelaku illegal logging kayu jati bernama Gofur asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
“Kami bersama Perhutani melacak asal usul kayu jati itu untuk memastikan kebenarannya, apa benar dari Petak 90 H, RPH Curahjati,” lanjut Reskrim.
Menurut Agus Suhartono, 12 batang kayu jati yang diamankan aparat itu adalah milik Gofur yang saat ini kasusnya sudah memasuki tahap dua.
Aparat juga mendalami puluhan kayu jati olahan yang disita aparat dari kediaman JM beberapa waktu lalu.
Khusus kayu jati olahan yang diamankan dari kediaman JM di Desa Grajagan, aparat Polsek Purwoharjo belum mendapat kepastian apakah itu kayu hasil illegal logging.
“Barang bukti kayu yang diamankan di rumah JM sudah bentuk olahan sehingga sulit untuk memastikan tonggak kayunya dari petak mana. Sebab pelaku belum tertangkap,” tukas Ipda Agus Suhartono.
Barang bukti kayu jati olahan yang disita aparat telah dititipkan ke TPA Gaul Grajagan yang menjadi wilayah KPH Banyuwangi Selatan.
“Untuk menentukan kayu itu hasil illegal logging atau tidak harus dibuktikan dengan bekas tunggak. Dari situlah kemudian diketahui nilai kerugian negaranya,” bebernya. (DIN/YAT)