42 Batang Kayu Jati Glondongan Diamankan Petugas Gabungan

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Siliragung, Polresta Banyuwangi, amankan 42 batang kayu jadi Glondongan. Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tumpukan kayu jati tak bertuan di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“”Setelah kami periksa ternyata benar. Puluhan kayu jati gelodongan ditumpuk di lahan kosong,” ucap Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo, Sabtu (08/03/25).
Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan bersama Polsek Siliragung, diduga puluhan glondongan kayu jati berasal dari Petak 49F, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan. Kayu jati ini sengaja disimpan di lahan kosong, agar tidak diketahui oleh petugas Patroli Gabungan.
“Puluhan kayu jati ilegal itu sengaja disimpan di lahan kosong untuk menghindari patroli petugas,” jelas Danru Icuk Setyo.
Icuk Setyo menduga, aktor dari temuan puluhan kayu jati glondongan milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan merupakan warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Namun demikian, untuk membuktikan petugas gabungan masih melakukan langkah-langkan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Siliragung.
“Untuk selanjutnya masih kami selidiki dan berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Siliragung,” tegas Icuk Setyo.
Usai mengamankan barang bukti, Perhutani Menghimbau Masyarakat untuk segera melapor ke Perhutani jika ada aktivitas pembalikan di wilayah hutan, khususnya Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (DIN/SUC)